Politik

Komisi II DPRD Babel Panggil Jamkrida Usai Dibekukan OJK

×

Komisi II DPRD Babel Panggil Jamkrida Usai Dibekukan OJK

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, Pangkalpinang – Komisi II DPRD Bangka Belitung (Babel) Ultimatum kepada PT Jamkrida Babel, pasca pembekuan operasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kekurangan penyertaan modal.

“Kemarin kita sudah undang PT Jamkrida untuk mencari solusi bersama atas pembekuan operasional PT Jamkrida Babel oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kekurangan penyertaan modal,” kata anggota Komisi II DPRD Babel.

Komisi II DPRD Babel menetapkan sejumlah poin penting yang harus ditindaklanjuti PT Jamkrida Babel.

Di antaranya, penyusunan rencana aksi satu tahun ke depan untuk penggunaan penyertaan modal, penyelesaian temuan BPK dan masalah internal serta SDM, serta pembagian dividen.

“Kami memberikan deadline hingga Senin depan. Jika rencana aksi tersebut tidak terpenuhi, maka penyertaan modal di PT Jamkrida akan dicabut,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Jamkrida Babel, Syainuddin atau yang akrab disapa Oding, menyatakan komitmennya untuk memenuhi arahan dari Komisi II.

“Insya Allah bisa menindaklanjutinya. Pertama, akan dilakukan pengembangan bisnis penjaminan dengan mitra seperti Bank Sumsel dan Utari. Kedua, peningkatan portofolio investasi, dan ketiga, memaksimalkan subrogasi yang merupakan hak kita,” jelas Oding.

Ia mengakui bahwa pembekuan operasional PT Jamkrida Babel disebabkan oleh kekurangan penyertaan modal. Meskipun OJK menyatakan PT Jamkrida Babel sehat pada November 2024, namun kekurangan modal tersebut menjadi kendala utama. “Dengan kondisi saat ini, yang penting ada kepastian dari pemerintah untuk penyertaan modal kepada kami,” ungkap Oding. (*)