Politik

DPRD Babel Soroti Izin dan Tata Ruang, Minta Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput Dihentikan

×

DPRD Babel Soroti Izin dan Tata Ruang, Minta Pembangunan Pabrik Sawit di Desa Puput Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta PT Bangka Tengah Sawitindo (BTS) menghentikan sementara pembangunan pabrik kelapa sawit di Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah. Permintaan itu disampaikan setelah DPRD menemukan sejumlah persoalan, mulai dari perizinan yang belum lengkap hingga dugaan ketidaksesuaian lokasi pembangunan dengan rencana tata ruang.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 18 Juni 2026. Rapat dihadiri perwakilan DPRD, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, pemerintah desa, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengatakan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administratif dipenuhi.

“Dari rapat hari ini kami memperoleh gambaran utuh. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengakui belum menerbitkan izin apa pun. AMDAL, PKKPR, maupun perizinan lainnya belum keluar. Di situlah letak persoalannya, mengapa perusahaan sudah lebih dulu membangun,” kata Didit.

Selain persoalan perizinan, DPRD juga menyoroti lokasi pembangunan yang diduga tidak berada di kawasan industri. Berdasarkan rencana tata ruang Kabupaten Bangka Tengah, lokasi tersebut disebut masuk kawasan permukiman dan perkebunan.

“Kesimpulan kami, perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas pembangunan sampai seluruh ketentuan dipenuhi,” ujar Didit.

Menurut dia, penghentian sementara bukan berarti menolak investasi. DPRD, kata Didit, justru ingin memastikan investasi berjalan sesuai aturan agar tidak memunculkan persoalan hukum maupun konflik di kemudian hari.

“Kalau dipaksakan berjalan, ada potensi melanggar aturan. Hentikan dulu, lengkapi seluruh persyaratan, baru aktivitas bisa dilanjutkan,” katanya.

Dalam rapat itu, DPRD juga menerima keterangan bahwa perusahaan belum melakukan koordinasi resmi dengan Pemerintah Desa Puput sebelum memulai pembangunan. Kondisi tersebut dinilai ikut memicu penolakan dan keresahan warga.

“Seharusnya perusahaan lebih dulu berkomunikasi dengan kepala desa, BPD, perangkat desa, dan masyarakat untuk mencari solusi sesuai aturan,” ujar Didit.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jarak pabrik dengan permukiman warga. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan DPRD, masyarakat meminta lokasi pabrik dipindahkan sekitar dua kilometer dari titik pembangunan saat ini.

“Jaraknya memang terlalu dekat dengan permukiman. Permintaan masyarakat menggeser lokasi pabrik juga didasarkan pada ketentuan yang berlaku,” kata Didit.

Warga juga mengeluhkan dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas pembangunan. Salah satunya berkaitan dengan kondisi sungai di sekitar lokasi yang disebut mengalami penurunan fungsi.

Menurut Didit, kepala desa dan warga menyampaikan bahwa sungai yang sebelumnya masih dapat dimanfaatkan pada musim kemarau kini mengalami perubahan kondisi sejak aktivitas pembangunan berlangsung.

“Masyarakat meminta perusahaan segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap kondisi lingkungan,” ujarnya.

Meski mengkritik proses pembangunan pabrik, DPRD menegaskan tidak menolak investasi di Bangka Belitung. Namun, setiap investasi harus mematuhi ketentuan hukum, memperhatikan dampak lingkungan, dan melibatkan masyarakat sejak awal proses pembangunan.(*)