Hukrim

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuk Tahap Penuntutan

×

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Bangka Barat Masuk Tahap Penuntutan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Barat memasuki tahap baru. Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pelaksana Sementara Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Polisi Fatah Meilana mengatakan jaksa penuntut umum menyatakan berkas kedua tersangka lengkap pada Kamis, 25 Juni 2026.

“Pada pekan depan akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejati Bangka Belitung,” kata Fatah di Markas Polda Bangka Belitung, Kamis, 2 Juli 2026.

Fatah menjelaskan penyidikan bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama periode 2020-2024. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp 17,4 miliar.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana yang tidak diserahkan kepada penerima, serta administrasi keuangan yang tidak tertib.

“Penyalahgunaan anggaran dilakukan tidak sesuai ketentuan dan terjadi berulang pada beberapa tahun anggaran. Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 835.422.845,” ujar Fatah.

Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MA selaku Ketua KONI Bangka Barat dan MEP sebagai Bendahara KONI Bangka Barat. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bangka Belitung sejak 23 Juni 2026.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, uang tunai Rp 119 juta, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 juta hingga Rp 2 miliar. (*)