Padapada.id, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan bahan berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida yang diduga dipasok untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S alias U dan DW.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran sianida secara ilegal kepada pelaku tambang emas tanpa izin di sejumlah daerah. Bahan kimia tersebut diduga diimpor dari Cina dan Korea.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelaku usaha memperdagangkan sodium cyanide tanpa memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku,” kata Ade Safri, Selasa, 30 Juni 2026, dikutip dari tribratanews. ,
Menurut dia, sianida itu didistribusikan kepada pelaku usaha pertambangan di luar mekanisme distribusi dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah. Penyidik kemudian menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi bahan berbahaya tersebut.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 362 drum sodium cyanide dengan total berat sekitar 18,1 ton dari tiga lokasi berbeda.
Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.(*)
Sumber: tribratanews













