Padapada.id, PANGKALPINANG – Tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang menemukan 29 pekerja tambang di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Pangkalpinang, positif mengonsumsi narkoba dalam operasi penertiban yang digelar Kamis, 23 Juli 2026.
Operasi melibatkan 66 personel gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, Polresta Pangkalpinang, Badan Narkotika Kota Pangkalpinang, Satpol PP, dan Polisi Militer Angkatan Darat. Sebanyak 81 pekerja tambang menjalani tes urine.
“Hasilnya, 29 orang dinyatakan positif, baik sabu, inex, maupun jenis narkotika lainnya,” kata Kapolresta Pangkalpinang Komisaris Besar Polisi Indra Wijatmiko usai operasi.
Menurut Indra, penertiban dilakukan untuk menekan penyalahgunaan narkoba di kalangan pekerja tambang sekaligus mencegah kecelakaan kerja akibat pengaruh zat terlarang.
“Kalau bekerja di laut, penggunaan narkoba sangat berbahaya. Kami khawatir pekerja yang berada di bawah pengaruh narkoba dapat memicu kecelakaan kerja,” ujarnya.
Ia menegaskan kepolisian akan terus melakukan langkah serupa sebagai bagian dari upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Pangkalpinang.
Seluruh pekerja yang hasil tes urinenya positif dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso membenarkan operasi tersebut. Menurut dia, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Babel di kawasan tambang Pantai Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pekerja mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan komitmen tegas Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing agar seluruh jajaran terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung,” kata Agus. (*)













