Hukrim

Usai Diperiksa Dua Hari, Andi Kusuma Berharap Perkaranya Dihentikan

×

Usai Diperiksa Dua Hari, Andi Kusuma Berharap Perkaranya Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG – Advokat Andi Kusuma berharap penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung segera dihentikan. Keyakinan itu disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari.

Menurut Andi, harapan tersebut didasarkan pada surat dari fungsi pengawasan penyidikan Mabes Polri yang, menurut dia, menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam tindakan yang dilakukannya saat menjalankan profesi sebagai advokat.

“Harapan saya diberikan kepastian hukum agar perkara ini dihentikan. Berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP lama, saya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. Saya menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan sumpah jabatan,” kata Andi seusai menjalani pemeriksaan, Selasa malam, 28 Juli 2026.

Andi mengatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dijalaninya mencapai hampir 300 halaman. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku menjelaskan seluruh kronologi perkara serta menyerahkan berbagai dokumen yang dinilainya dapat mendukung pembelaannya.

Ia juga membantah menerima aliran dana dari pelapor, Frida Gunadi. Termasuk, kata dia, uang sebesar Rp250 juta yang disebut dalam perkara tersebut. Menurut Andi, dana itu ditransfer kepada mantan karyawannya tanpa sepengetahuannya dan tidak pernah ia terima karena mekanisme pembayaran yang disepakati berbeda.

Sebaliknya, Andi mengklaim dirinya justru dirugikan. Ia menyebut honorarium advokat yang telah disepakati bersama klien, setelah dinegosiasikan dari Rp700 juta menjadi Rp450 juta, hingga kini dikatakannya belum dibayarkan meski pekerjaan hukum yang dimintakan kepadanya telah diselesaikan.

Sebagai bentuk prestasi kerja, Andi mengaku berhasil membantu mantan kliennya memperoleh kembali penguasaan sejumlah aset, antara lain sembilan tambak udang, alat berat, dump truk, vila, genset, dan gardu. Ia juga mengklaim berhasil menegosiasikan pembagian hasil sebesar 60 persen bagi kliennya melalui mekanisme perdamaian (van dading). Menurut dia, mantan kliennya telah beberapa kali menikmati hasil dari aset-aset tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Andi menyatakan tetap kooperatif selama proses penyidikan. Ia juga mengapresiasi penyidik Ditreskrimum Polda Babel yang, menurutnya, memeriksa perkara tersebut secara rinci, termasuk aspek legal standing dirinya sebagai advokat.

“Saya sudah memberikan seluruh pembuktian hukum. Selebihnya saya serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Andi mengatakan keputusan akhir kini berada di tangan penyidik yang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut. (*)