Padapada.id, Bangka – Peristiwa kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh penambang yang satu di antaranya masih dalam tahap pencarian, berbuntut pada penetapan tiga tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kegiatan penambangan ilegal di kawasan Pondi, Pemali, Kabupaten Bangka, itu.
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan tiga tersangka itu terdiri dari dua tersangka yang berasal dari pihak yang bertanggung jawab langsung dalam kecelakaan tambang, serta satu tersangka lainnya merupakan pihak yang bekerja di lokasi yang sama dalam kegiatan penambangan ilegal itu.
“Ada 2 peristiwa di sana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” kata Viktor, Jumat, 6 Februari 2026.
“Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,” sambungnya.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan langkah proses penyitaan terhadap barang bukti 1 unit excavator termasuk ada 2 alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram dan beberapa dokumen lainnya.
“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Eks Kadivkum Polri ini juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih berada di lokasi penambangan tersebut.
Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya bersama Tim SAR, masih terus melakukan upaya pencarian terhadap 1 korban yang belum ditemukan.
“Turut berduka cita atas meninggalnya enam korban. Para korban ini sekarang sudah dikirim ke daerah asalnya. Satu orang lagi yang berasal dari wilayah Lebak (Banten) masih dalam pencarian kita. Doakan saja, kiranya semuanya dapat ditemukan,” ujar Kapolda. (*)













