Padapada.id, PANGKALPINANG – Ruang operasi modular yang dibeli RSUP Bangka Belitung dengan anggaran miliaran rupiah pada 2021 diduga hanya menjadi aset mangkrak. Polisi menduga proses pengadaannya direkayasa sejak awal hingga menyebabkan kerugian negara Rp5,19 miliar dan menjerat tiga orang sebagai tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menahan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai penyedia, serta H selaku Direktur PT RDP sebagai perusahaan pendukung.
Pejabat Sementara Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel Komisaris Polisi Fatah Meilana mengatakan ketiganya ditahan sejak 3 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Babel untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Fatah, penyidik menemukan dugaan penyimpangan di hampir seluruh rangkaian pengadaan. Mulai dari penyusunan perencanaan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pekerjaan.
“Penyidik menemukan dugaan pengondisian dalam pemilihan penyedia. Pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak, sementara serah terima dilakukan tanpa uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat digunakan,” kata Fatah, Selasa, 4 Agustus 2026.
Penyidikan bermula dari laporan polisi pada 8 Mei 2024 yang menjerat AH sebagai terlapor. Penyidik kemudian menerbitkan dua laporan polisi baru pada September 2024 dan memperluas penyidikan hingga menetapkan AY dan H sebagai tersangka pada 2026.
Audit perhitungan kerugian negara menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp5.191.845.454. Penyidik menilai kerugian itu bersifat total loss karena fasilitas yang diadakan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pengadaan.
Dalam penyidikan, polisi menyita 21 item peralatan dan perlengkapan MOT, dokumen pengadaan, serta uang tunai Rp324.219.000 yang diserahkan para tersangka dan pihak terkait sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fatah mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum dan kini menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21. Penanganan perkara tersebut turut disupervisi Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri. (*)













