Padapada.id, PANGKALPINANG —Polisi mulai menajamkan arah penyidikan kasus penyelundupan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Setelah menyita lebih dari 90 ton timah, Polda Kepulauan Bangka Belitung kini memburu jejak uang di balik perdagangan timah ilegal tersebut.
Penyidikan tak lagi berhenti pada penambang, pengangkut, atau penyelundup. Polisi mulai menelusuri pihak yang menyediakan modal, mengendalikan perdagangan, hingga menikmati hasil tambang ilegal. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tersebut.
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Polisi Viktor Theodorus Sihombing mengatakan penyidik akan mengembangkan perkara tambang ilegal ke dugaan TPPU. Polda Babel berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan TNI untuk menelusuri penyandang dana serta pemanfaatan hasil kejahatan.
“Kita bukan hanya sekadar menindaknya melalui undang-undang pertambangan, tapi juga TPPU-nya akan kita teliti,” kata Viktor, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pernyataan itu menandai perluasan penyidikan terhadap empat perkara tambang dan penyelundupan timah yang diungkap sepanjang Agustus 2026. Polisi kini hendak membongkar struktur di belakang perkara, siapa yang menyediakan uang, siapa yang mengatur distribusi, dan ke mana hasil penjualan timah mengalir.
“Kemarin sudah berkoordinasi juga dengan Bareskrim, ini termasuk terkait dengan penyandang dana-penyandang dana dan pemanfaatan dana dari hasil-hasil tindak pidana tambang ilegal ini,” ujar Viktor.
Dengan pendekatan TPPU, penyidik dapat mengikuti aliran uang dari tindak pidana asal. Sasaran penyidikan pun bisa melebar dari orang yang berada di lokasi tambang hingga pihak yang diduga menerima, menguasai, atau menggunakan hasil kejahatan.
Sepanjang Agustus 2026, Polda Babel mengungkap empat perkara tambang dan penyelundupan timah ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 90,151 ton. Polisi memperkirakan penyitaan itu menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar.
Kasus pertama terungkap pada 4 Agustus. Polisi menemukan 52,5 ton timah di sebuah rumah kontrakan di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AC, direktur CV HJP yang disebut sebagai mitra PT Timah.
Menurut Viktor, kelompok tersebut sebelumnya telah empat kali menyelundupkan timah ke Malaysia.
Lima hari kemudian, polisi menyita 1,68 ton timah di Desa Terawas, Tanjung Belitung. Seorang tersangka melarikan diri saat penggerebekan dan masih dalam pengejaran.
Pada 13 Agustus, Bareskrim Polri mengungkap 28,907 ton timah di sebuah rumah sewa milik CV MJM di Belitung Timur. Tiga tersangka ditangkap dalam perkara itu.
Kasus keempat terungkap pada 16 Agustus. Polisi menggagalkan penyelundupan 7,04 ton timah di Pantai Teluk Gembira dan menangkap tiga tersangka.
Keempat perkara tersebut, menurut Viktor, memiliki pola serupa. Timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dikumpulkan sebelum dikirim keluar Bangka Belitung. Malaysia disebut sebagai salah satu negara tujuan.
Untuk menghindari kerusakan selama perjalanan laut, timah dikemas menggunakan lapisan plastik. Barang itu kemudian diangkut dengan kapal kayu atau kapal cepat menuju kapal yang lebih besar di laut lepas.
Namun, bagi polisi, penyitaan timah bukan titik akhir. Puluhan ton barang bukti itu justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Penyidik kini berupaya mengetahui siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan perdagangannya, dan siapa yang menikmati uang dari bisnis tersebut.
Di sinilah penyidikan TPPU menjadi penting. Jika perkara tambang ilegal berfokus pada tindak pidana asal, penyidikan TPPU mengejar hasil yang lahir dari tindak pidana itu, uangnya, asetnya, serta pihak-pihak yang diduga menyamarkan atau memanfaatkannya. (*)













