Politik

DPRD Babel Minta Perpanjangan HGU PT GML Ditunda, Warga Delapan Desa Tagih Plasma 20 Persen

×

DPRD Babel Minta Perpanjangan HGU PT GML Ditunda, Warga Delapan Desa Tagih Plasma 20 Persen

Sebarkan artikel ini

Padapada.id, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kementerian ATR/BPN menunda proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas sekitar 12 ribu hektare. Desakan itu muncul setelah warga dari delapan desa menilai perusahaan perkebunan sawit tersebut belum menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen.

Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Babel untuk membahas persoalan kebun plasma di wilayah HGU PT GML. Forum tersebut mempertemukan wakil masyarakat dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren dengan para pemangku kepentingan terkait.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan masyarakat tidak hanya menuntut realisasi plasma, tetapi juga menyampaikan sejumlah persoalan lain yang selama ini belum menemukan titik terang.

“Ada lima tuntutan utama yang disampaikan masyarakat. Di antaranya realisasi plasma 20 persen dari kebun inti dan pembayaran kewajiban NOP oleh perusahaan,” kata Didit usai memimpin rapat.

Selain plasma, warga juga meminta perusahaan memberikan prioritas bagi tenaga kerja lokal, memisahkan Program Kemitraan Kebun Kelapa Sawit Rakyat (KKSR) dari skema plasma, serta memberikan kepastian pembelian tandan buah segar (TBS) hasil kebun masyarakat.

Menurut Didit, persoalan penyerapan hasil panen warga menjadi salah satu keluhan yang paling sering muncul. Sejumlah petani mengaku hasil sawit mereka tidak diterima perusahaan dengan alasan standar kualitas.

“Masyarakat meminta agar hasil TBS mereka tetap dibeli. Informasi yang kami terima, ada panen masyarakat yang tidak diterima. Mereka juga meminta agar tenaga kerja di PT GML lebih mengutamakan warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujarnya.

Di tengah tuntutan tersebut, masa berlaku HGU PT GML yang akan berakhir pada November 2028 menjadi momentum baru bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak yang selama ini dianggap belum terpenuhi.

Dari forum itu muncul desakan yang lebih tegas: apabila tuntutan masyarakat tidak diakomodasi, maka perpanjangan HGU perusahaan diminta untuk tidak disetujui.

“Kami mendapat informasi HGU PT GML akan berakhir pada November 2028. Masyarakat melihat ini sebagai kesempatan untuk memperjuangkan hak mereka. Bahkan mereka meminta agar HGU tidak diperpanjang apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi,” kata Didit.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pemerintah daerah dan kementerian terkait. Lembaga legislatif itu juga meminta agar proses pengajuan perpanjangan HGU tidak dibahas sebelum persoalan yang disampaikan masyarakat memperoleh penyelesaian.

“Kami berharap Bupati Bangka dan dinas terkait tidak terburu-buru memproses usulan perpanjangan HGU ini. DPRD berkewajiban mengawal aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, DPRD Babel mengungkapkan bahwa PT GML saat ini tengah mengalami pergantian manajemen. Kondisi tersebut membuat pembahasan lanjutan ditunda sementara hingga jajaran pengelola baru hadir dan memberikan penjelasan resmi.

Didit mengatakan manajemen baru PT GML dijadwalkan memenuhi undangan DPRD pada 3 Juni 2026 mendatang.

“Manajemen lama sudah tidak lagi menjabat. Karena itu kami ingin mendengar langsung sikap manajemen baru terhadap tuntutan masyarakat,” katanya.

RDP tersebut untuk sementara diskors dan akan dilanjutkan setelah pertemuan dengan manajemen baru perusahaan. DPRD berharap forum lanjutan itu dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih konkret atas tuntutan warga yang telah bertahun-tahun bergulir.

“Kita tunggu bagaimana respons manajemen baru. Harapannya ada solusi yang bisa menjawab aspirasi masyarakat,” ujar Didit.(*)