Padapada.id, JAKARTA — Indonesia memasuki babak baru dalam kebijakan energi. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan mandatori Biodiesel B50, campuran bahan bakar solar dengan 50 persen bahan baku berbasis minyak sawit.
Kebijakan ini tidak hanya mengubah komposisi bahan bakar, tetapi juga menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil impor.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan penerapan B50 merupakan langkah menuju agenda swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat memperkuat industri bioenergi nasional dari hulu hingga hilir.
“Ini adalah fondasi bagi ekosistem bioenergi yang terintegrasi. Indonesia memberikan sinyal bahwa industri hijau menjadi bagian penting dari arah pembangunan energi nasional,” kata Bambang Patijaya dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Pemerintah memperkirakan penggunaan biodiesel B50 dapat mengurangi impor solar dan menghemat devisa hingga Rp157 triliun. Penggunaan minyak sawit mentah atau CPO sebagai bahan baku domestik juga dinilai membuat Indonesia memiliki kendali lebih besar atas pasokan energi.
Bambang Patijaya mengatakan, implementasi B50 kali ini berbeda dibandingkan kebijakan serupa pada masa sebelumnya. Pemerintah, kata dia, telah melakukan serangkaian uji teknis untuk memastikan kesiapan bahan bakar tersebut di berbagai sektor, mulai dari kendaraan, alat berat, perkeretaapian, hingga industri.
“Persiapan teknis sudah dilakukan agar kualitas dan distribusi berjalan baik,” ujarnya.
Penerapan B50 juga diproyeksikan memberi dampak ekonomi yang lebih luas. Pada 2026, kebutuhan biodiesel diperkirakan mencapai 17,6 juta kiloliter. Angka itu berpotensi mendorong peningkatan nilai tambah industri kelapa sawit sekaligus membuka ruang investasi baru di sektor pengolahan dan distribusi energi.
Menurut legislator Senayan asal daerah pemilihan Bangka Belitung ini, keberhasilan B50 dapat menjadi pijakan untuk mengembangkan sumber energi terbarukan lain, termasuk bioetanol.
“Pengawasan akan terus dilakukan agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan industri nasional dan memperkuat daya saing Indonesia,” demikian kata Bambang Patijaya. (*)













