Padapada.id, Bangka – Aktivitas tambang timah ilegal kembali bikin geleng kepala. Kali ini, tambang jenis sebu nekat beroperasi di area fasilitas umum, tepat di pinggir jalan Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Tak tinggal diam, jajaran Polsek Belinyu langsung turun tangan melakukan penertiban, Senin (11/5/2026).
Penertiban dilakukan bersama personel Satpol PP Belinyu dan perangkat desa setempat. Polisi membongkar aktivitas tambang yang dinilai sudah meresahkan masyarakat karena beroperasi terlalu dekat dengan fasilitas umum dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ps. Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda mengatakan, para penambang sebenarnya sudah berkali-kali diperingatkan agar menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Namun imbauan aparat rupanya hanya dianggap angin lalu.
“Sudah beberapa kali kita beri imbauan supaya aktivitas dihentikan. Karena masih membandel, akhirnya dilakukan penertiban,” kata Rizky, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi itu, tim gabungan membongkar tambang jenis sebu yang berdiri di lokasi. Polisi juga mengamankan dua unit mesin robin yang digunakan para penambang untuk beroperasi.
Bukan cuma dibongkar, para pemilik mesin juga bakal dipanggil ke Polsek Belinyu untuk dimintai keterangan sekaligus membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
“Dua mesin robin sudah diamankan di Polsek. Selanjutnya pemilik mesin akan dipanggil bersama perangkat desa untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi aktivitas penambangan di kawasan itu,” tegas Rizky.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tersebut. Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan aparat merupakan bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas tambang ilegal yang nekat beroperasi di dekat fasilitas umum.
“Penertiban ini bagian dari respons cepat kepolisian terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di pinggir jalan dan dekat fasilitas umum di Desa Gunung Muda,” ujar Agus.
Ia juga mengingatkan para penambang agar tidak lagi mencoba-coba membuka aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang di pinggir jalan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penertiban sudah dilakukan secara humanis. Namun jika masih membandel, tentu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)













