Padapada.id, PANGKALPINANG — Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar dugaan praktik ilegal penarikan kendaraan oleh debt collector yang berujung pada penyimpanan dan penyembunyian mobil hasil tarikan, bukan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku pemegang fidusia.
Dalam pengungkapan kasus yang dilangsungkan di halaman Ditreskrimsus Polda Babel, Jumat,15 Mei 2026, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial TM, AJT, EAN alias Rk, ER alias Ed, dan LU.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penindakan terhadap aktivitas debt collector di Jalan Tirta Dharma, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul lima sore.
“Penindakan dilakukan karena aktivitas penarikan kendaraan diduga tidak sesuai ketentuan hukum fidusia,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan modus yang cukup serius. Kendaraan yang ditarik dari tangan penerima pengalihan ternyata tidak diserahkan kepada pihak finance sebagai penerima fidusia, melainkan diduga sengaja disimpan dan disembunyikan.
“Modusnya, kendaraan hasil penarikan tidak diberikan kepada pihak finance, tetapi justru disimpan dan disembunyikan,” ungkap Agus.
Seluruh kendaraan tersebut diketahui berasal dari beberapa perusahaan pembiayaan berbeda.
Dalam operasi itu, polisi menyita sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, serta delapan rangkap dokumen dan surat-surat terkait.
Kelima terduga pelaku berasal dari sejumlah daerah berbeda, yakni Jakarta, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
Mereka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari pidana penjara dua hingga empat tahun serta denda hingga Rp50 juta atau denda kategori IV dan V.
Agus menegaskan, pengungkapan perkara ini murni langkah penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan lain.
“Apa yang kami lakukan ini murni penegakan hukum, bukan politik,” ujarnya. (*)













